Polres Makota Gagalkan Penyelundupan Motor ke NTT

Polisi saat gelar kasus di Mapolres Malang Kota
Polisi saat gelar kasus di Mapolres Malang Kota (deny)

MALANGVOICE – Unit Reskrim Polres Malang Kota (Makota) berhasil menggagalkan penyelundupan motor curian ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sedikitnya 17 unit motor diamankan dari empat pelaku yang bertugas sebagai penadah, yakni Imron Rosyadi (36), Berno Beniqno Eko (27), Budi Sasongko (40) dan Adrianus Djogo Dinong (27).

Kasat Reskrim Polres Makota, AKP Tatang Prajitno, menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang menyatakan akan ada pengiriman kendaraan roda dua ke NTT. Kemudian setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, akhirnya ditangkaplah Imron, dan berlanjut ke tiga tersangka lain.

Kepada polisi, Imron mengaku menjual satu motor jenis Vixion ke Beniqno seharga Rp 4,5 juta, selanjutnya dijual lagi ke Budi seharga Rp 5,1 juta, dan terakhir dibeli Dinong Rp 5,2 juta.

“Setelah itu semua motor disimpan di rumah Dinong di kos kawasan Tlogomas, sebelum dikirim dan dijual lewat jasa pengiriman,” jelas Tatang pada wartawan, beberapa menit lalu.

Selama ini jumlah motor yang sudah dikirim ke NTT sudah mencapai ratusan unit, sementara eksekutor pencuri motor itu hingga kini sedang dalam pengejaran petugas.

Keempat pelaku dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun penjara.