Polres Batu Tetapkan Oknum Pegawai BPN Pungli Sebagai Tersangka

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.(Miski)
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.(Miski)

MALANGVOICE – Polres Batu menetapkan oknum pegawai Badan Pertanahan Naisonal (BPN) Pungli sebagai tersangka. Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Senin (21/11).

“Kami sudah tetapkan satu tersangka. Kami jerat dengan pasal 378 KUHP (Penipuan) dan 372 KUHP (Penggelapan),” kata dia, beberapa menit lalu.

Leo, sapaan akrabnya menyebut masih melakukan pencarian terhadap tersangka. Pasalnya, keberadaannya belum diketahui sampai sekarang.

Baca juga: Polisi Amankan 71 Berkas dari Kos Oknum Pegawai BPN Pungli

Baca juga: Oknum Pegawai BPN Batu Lakukan Pungli Hingga Ratusan Juta

Pihaknya sengaja tidak mengumumkan penetapan oknum tersebut sebagai tersangka. Ditakutkan, tersangka semakin menjauh dan sulit terlacak.

“Kami khawatir tersangka tambah kabur saat diberitakan. Saat ini masih melacak keberadaannya,” jelas dia.

Sampai sekarang pihaknya baru menerima lima laporan dari korban dan satu saksi.

Meski demikian, pihaknya berharap warga yang merasa korban sebaiknya ikut melapor.

“Kami sudah keluarkan surat perintah penyitaan. Nanti akan dilakukan pemilahan berkas, mana yang ada kaitan pidana atau tidak. Untuk itu perlu keterangan dari tersangka,” tegas dia.

Sekadar diketahui, oknum pegawai BPN Kota Batu, Totok Purwantoro melakukan praktik Pungli hingga ratusan juta rupiah. Ada 71 berkas yang diamankan kepolisian dari kos tersangka.