Polres Batu Ciduk Tiga Tersangka Pemalsu BPKB

Kapolres Batu saat merilis kasus penipuan di Mapolres.(Miski)

MALANGVOICE – Polres Batu berhasil menciduk tiga tersangka pemalsu dokumen negara berupa BPKB. Modusnya, ketiga tersangka mengajukan kredit ke koperasi dengan jaminan BPKB palsu.

Tiga tersangka yakni, PW alias Bowo, (29,”), Spt (45) warga Ngantang, Kabupaten Malang, dan H Bhr (47) warga Sukun, Kota Malang.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, menyatakan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

PW berperan sebagai penghubung. Ia merupakan Marketing di Koperasi Simpan Pinjam Dhana Sejati. Sedangkan, Spt selaku pencari kendaraan, sebagai syarat untuk pengecekan fisik nomor mesin dan nomor kendaraan.

“H Bhr salah satu tersangka pembuat BPKB palsu. Masing-masing mendapat bagian sekitar Rp4 juta sampai Rp4,5 juta dalam sekali transaksi,” kata dia, saat rili, Senin (5/9), siang.

Pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 16 lembar BPKB dari Koperasi Simpan Pinjam Dhana Sejati. Setiap pengajuan kredit, mereka mendapatkan pinjaman Rp60 juta.

Pihak KSP Dhana Sejati mengalami kerugian Rp800 juta.”Data yang diserahkan ke koperasi fiktif. BPKB nya palsu, penupuan ini terbongkar saat pengajuan kredit terakhir. Ada keterlibatan orang dalam (Prasetyo, red), sehingga pengajuan kredit lancar,” jelas dia.

BPKB tersebut kemudian dicek kebenarannya di Samsat, ternyata terdaftar nama orang lain.

“Ketiganya baru melancarkan aksi selama 4 bulan. Kami imbau KSP segera mengecek ulang syarat dan jaminannya. Bagi masyarakat yang merasa ditipu, silahkan lapor,” tandasnya.

Ketiganya diancam Pasal 263 ayat 2 atau 738 KUHP tentang menggunakan surat palsu atau penipuan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.