Polres Batu Ciduk Lima Tersangka Narkoba

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat rilis kasus.(Miski)
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat rilis kasus.(Miski)

MALANGVOICE – Polres Batu berhasil menciduk lima tersangka kasus narkoba. Dua orang tersangka kedapatan pengedar dan tiga lainnya pemakai.

Ongky Dwi Hariyono warga Imam Bonjol, Bumiaji, Eko Saputro alias Putro warga Punten, diciduk di Jalan Salak. Ongky kedapatan menyimpan dan memakai narkoba, sedangkan Eko terbukti mengedarkan.

Selanjutnya, Hendry Harto warga Purwosenjoto, Desa Bulukerto. Ia kedapatan menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu, tersangka dapat barang dari Hamdan.

Hamdan warga Jalan Semeru, Kelurahan Sisir. Tersangka merupakan residivis kasus sama, serta tersangka Toemiran warga Wonokerto, Kecamatan Bantur.

Toemiran terbukti mengedarkan, bahkan ia juga terlibat dalam kasus Curas di luar wilayah Polres Batu.

“Lima tersangka ini diciduk dalam kurun 15 hari. Bukan satu jaringan, tapi kasusnya sama-sama narkoba, ada sabu dan ganja,” jelas Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Senin (31/10).

kapolres-batu-akbp-leonardus-simarmata-saat-rilis-kasus-miski

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.