Polres Batu Bekuk Pengguna dan Pengedar Sabu di Oro-Oro Ombo

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat konferensi pers. (istimewa)

MALANGVOICE – Polres Batu kembali menangkap dua orang yang diidentifikasi sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat berada di kos-kosan Jalan Hayam Wuruk, Dusun Krajan, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu.

Dua orang ini adalah Umar Bakri (50) warga Putat Kidul, Gondanglegi, Kabupaten Malang, dan Marcel Arisandi (36) warga Menteng, Kota Palangkaraya. Keduanya diamankan secara terpisah berdasarkan pengembangan kasus.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat ada warga yang mengonsumsi narkotika, kemudian kami adakan penyelidikan dan menangkap Umar Bakri di Oro-Oro Ombo,” ungkap Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.

Usai menangkap Umar Bakri, dilakukan pengembangan ke pengedarnya, sehingga ikut dibekuk Marcel Arisandi. Dari tangan keduanya, didapat 4 paket sabu, 2 peralatan nyabu, 2 pipet kaca, uang tunai Rp 5.250.000, 1 unit timbangan, dan 2 unit HP.

“Umar Bakri kita identifikasi sebagai pengguna, sedang Marcel sebagai pengedar. Mereka kami sangkakan sesuai Pasal 112 ayat (1 dan atau ayat 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.