Polisi Ungkap Penyelundupan 2 Kg Ganja Kering dalam Bungkus Kopi Aceh

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, bersama paket ganja kering. (deny)
Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, bersama paket ganja kering. (deny)

MALANGVOICE – Sat Reskoba Polres Malang Kota berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 2,161 kg. Ganja itu disita dari dua pelaku, Yuni Irwanto (40) asal Sukun, dan Husaim Baadu (35), warga Lowokwaru.

Pengungkapan itu terjadi saat polisi mendapat informasi ada penyelundupan ganja kering lewat jasa ekspedisi. Kemudian dilakukan pengintaian, dan didapati Irwanto sedang membawa enam paket ganja seberat 2,12 kg. Paket ganja itu disimpan dalam bungkus kopi Aceh.

“Ganja kering itu dimasukkan ke dalam bungkus kopi dan disisakan sedikit kopi, biar tidak tercium bau ganja,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, beberapa menit lalu.

Selanjutnya, dari informasi Irwanto, dipimpin Kasat Reskoba, AKP Imam Mustaji, polisi mengejar Husaim yang kos di kawasan Lowokwaru. Hasilnya, dari tangan lulusan pesantren asal Kediri itu didapat beberapa paket ganja siap edar.

Menurut Decky, ganja itu diedarkan di wilayah Malang lewat jaringan Sumatera dan Kalimantan. Per satu kilo dijual dengan keuntungan Rp 6 juta. “Dua pelaku lain inisial IF dan MI masih dalam pengejaran, karena berada di luar Jawa,” kata Decky.

Kini, dua pelaku itu sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Mereka diancam hukuman maksimal seumur hidup.