Polisi Tetapkan Mahasiswi UIN Jadi Tersangka Pembuangan Bayi

Bayi Dibuang di Dalam Kos Putri

Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polisi akhirnya menetapkan tersangka atas temuan jasad bayi di dalam kos putri Jalan Kertorejo, Ketawanggede, Lowokwaru. Penetapan itu berdasar penyelidikan yang dilakukan sejak Senin (10/7) kemarin.

Tersangka berinisial Nd (20) mahasiswi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang asal Madiun. “Tersangka sudah ditangkap. Tadi malam terungkap yang membuang bayi itu adalah ibu yang melahirkan,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan, Selasa (11/7).

Saat ini kasus itu ditangani unit PPA Polres Malang Kota. Nd sendiri dirawat di RS Saiful Anwar karena penurunan kondisi saat diperiksa.

Mengenai penyebab tewasnya bayi berjenis kelamin perempuan, polisi belum bisa memberi informasi karena baru akan dilakukan autopsi hari ini.

Sebelumnya di dalam kos putri itu ditemukan jasad bayi sudah membusuk terbungkus tas ransel berwarna biru. Bungkusan itu ditaruh di depan kamar mandi lantai satu dan membuat geger warga di kawasan sekitar.


Reporter: Deny Rahmawan
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti