Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan HP dan Ekstasi di Lapas

Arbain, tahanan yang menyelundupkan HP serta narkoba ke dalam Lapas. (istimewa)

MALANGVOICE – Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus penyelundupan enam HP dan 25 butir ekstasi ke dalam Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, pekan lalu.

Dua tersangka adalah Arbain dan Made Devin. Tersangka satu lagi Ricky, dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti terlibat penyelundupan.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Imam Mustaji, menjelaskan, Arbain, terpidana kasus curanmor sudah menyelundupkan HP dua kali. “Pertama kali berhasil, kemudian yang ke dua baru ketahuan,” ujarnya.

Dari enam HP, terbukti secara sah empat di antaranya milik Arbain, sedangkan sisanya milik Devin. Hal itu dibuktikan karena ada foto tersangka di dalam HP itu.

Imam, menjelaskan, awal penyelundupan itu berawal saat Arbain menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang. Ia kemudian bertemu seseorang sebagai kurir yang mengantarkan HP.

“Kondisi HP saat itu sudah dilakban dan hanya ditempel di tubuh Arbain. Tersangka memang tergolong nekat,” tambah Imam.

Kini, polisi masih mengejar kurir yang membawakan HP pada Arbain, sedangkan ekstasi itu diduga diedarkan di dalam Lapas.

“Devin dan Ricky positif narkoba, tapi Arbain negatif. Kami masih selidiki apa ada keterlibatan tahanan lain,” tandasnya.