Polisi Nyamar Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Rilis sabu Polsek Lawang
Rilis sabu Polsek Lawang

MALANGVOICE – Penangakapan satu pengedar sabu dan dua pengguna di Lawang, Kabupaten Malang, Minggu (6/11) tidak lepas dari aksi nyamar anggota Polsek Lawang.

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Lawang, Iptu Hadi Puspito.

Hadi berhasil menangkap ketiga tersangka, Chandra (56), Adam (40) dan Eldy Frensiono (33) setelah menyamar sebagai pembeli.

“Ternyata di dalam rumah Chandra sedang menghisap sabu-sabu. Sementara dua lainnya berhasil dibekuk saat keluar dari rumah Chandra, setelah membeli sabu-sabu,” kata Kapolsek Lawang, AKP Wachid Arifiani, Rabu (9/11).

Baca Juga: Unik, Pengedar Sabu ditangkap karena Pengemis

Anggota Satreskrim pun dengan cepat menangkap Chandra. Pelaku sempat menghilangkan barang bukti, tetapi tidak berhasil.

Kepada petugas, Chandra mengaku baru kali ini berprofesi sebagai bandar. Dia membeli sabu seberat 0,5 gram dari Pandaan dengan harga Rp 700 ribu.

Kemudian sabu-sabu itu dijual kepada Eldy dan Adam, sisanya dipakai sendiri.

Tiga tersangka itu terancam hukuman pasal 114 dan 116 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Arifiani.