Polisi Jemput Anggota PNS Kabupaten Malang Terkait Penipuan

YD saat dijemput polisi di kantornya. (deny)
YD saat dijemput polisi di kantornya. (deny)

MALANGVOICE – Unit Reskrim Polres Malang Kota, pagi tadi menjemput terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota PNS Kabupaten Malang, YD (51).

YD dijemput anggota polisi sekitar pukul 8.00 WIB, di kantornya, Bakesbangpol, di area Pendopo Pemkab Malang, Jalan Agus Salim, Klojen, Kota Malang.

Saat itu YD masih mengenakan pakaian dinas dan langsung dibawa ke Mapolres Malang Kota.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, membenarkan hal itu. Namun belum dijelaskan bagaimana proses selanjutnya. “Ya betul, kami jemput beliau di kantornya,” katanya, Kamis (22/12).

YD sebelumnya dilaporkan Hr, warga Pakis, Kabupaten Malang. Hr melapor ke polisi karena merasa ditipu YD yang mengaku bisa memasukkan anggota keluarganya menjadi PNS.

Kepada wartawan, Hr mengaku merasa dirugikan sebesar Rp 400 juta yang ia bayar bertahap sejak 2009.