Polisi Gagalkan Peredaran Pil Koplo Lewat Penjualan Motor di Situs Online

Kelima tersangka pengedar obat-obatan terlarang dan ganja di Polsek Klojen. (deny)
Kelima tersangka pengedar obat-obatan terlarang dan ganja di Polsek Klojen. (deny)

MALANGVOICE – Satuan unit Reskrim Polsek Klojen, berhasil menggagalkan peredaran pil koplo dari lima tersangka. Peredaran itu menggunakan modus dengan menjual sepeda motor di situs online.

Penangkapan itu bermula saat polisi mencurigai adanya iklan jual beli sepeda motor di situs online dengan harga tidak wajar. Setelah ditelusuri ternyata benar, sepeda motor yang dijual tidak terdaftar di Samsat Kota Malang, serta tidak ada STNK dan ditemukan pil koplo di dalam jok.

Dari penelusuran itu, polisi pertama mengamankan Oki Azhari (21), warga Jalan Batu Amaril, Kecamatan Blimbing, yang ditangkap di salah satu kafe di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Dalam penangkapan itu polisi justru memperoleh barang bukti berupa 1 tik / bungkus kecil isi 5 butir pil koplo.

Kemudian, polisi mengembangkan kasus itu dan meringkus beberapa tersangka lain yang bersangkutan, yakni Yayan Sugiono (23), warga Jalan Cipto Mulyo, Sukun, dengan barang bukti 17 butir pil koplo dan 5 tik / plastik kecil berisi 62 butir, Andik Prasetyo (23), warga Jalan Ketela, Bumi Ayu, Kedungkandang, dengan barang bukti 605 butir pil koplo dan uang tunai Rp 700 ribu.

Ada lagi Saifulah alias Reza (21) warga perumahan Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang dengan barang bukti 4.109 butir pil koplo, 213 gram daun ganja, dan uang tunai Rp 170 ribu serta terakhir Saiful Anwar (35), warga Jalan S. Supriadi Gang VI, Sukun dengan barang bukti diperoleh 3 buah HP.

“Beruntung kami mudah menangkap tersangka di rumah masing-masing,” kata Kapolsek Klojen AKP Andi Yudha Pranata.

Atas perbuatannya itu, polisi menghadiahi kelima tersangka dengan pasal 196, 197, 198 tentang UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun. Sementara untuk pemilik ganja, ditambahkan UU Narkotika tahun 2011 dengan ancaman 12 tahun penjara.