Polemik Toko Modern Belum Tuntas

Kepala BP2T, Indri Ardoyo

MALANGVOICE – Silang sengkarut ihwal toko modern di Kota Malang hingga kini belum tuntas. Komisi C DPRD bersama Badam Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) masih terus melakukan rapat kerja membahas masalah itu.

Kepala BP2T, Indri Ardoyo, mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya kembali hearing dengan Dewan guna mempelajari verifikasi dari pihaknya.

“Kemarin itu kita dipanggil Dewan untuk mempelajari verifikasi lapangan dari BP2T,” kata Indri kepada MVoice.

Rencananya Indri akan rapat kerja kembali dengan Dewan untuk menuntaskan masalah legalitas toko modern yang dipertanyakan Aliansi Anti Toko Modern Ilegal.

Sementara Ketua Komisi C, Ir Bambang Sumarto, mengaku, masalah toko modern belum tuntas. Pihaknya saat ini masih mempelajari hasil verifikasi dari BP2T.

“Kami masih melakukan telaah hasil verifikasi toko modern bersama BP2T,” kata Bambang.

Seperti diketahui, aliansi menggugat legalitas semua toko modern di Kota Malang, karena tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Hal itu diketahui dari tidak adanya layanan izin IUTM di BP2T, padahal sesuai Undang Undang maupun Peraturan Daerah (Perda), izin itu merupakan hal prinsip dan wajib dimiliki semua toko modern.

Ketua Aliansi, Soetopo Dewangga, sendiri, bertekad membawa masalah itu ke Ombudsman RI. Alasannya, Pemkot Malang tidak pernah serius menanggapi laporan mereka terkait legalitas toko modern.