PNS Wajib Setor Ijazah Legalisir

MALANGVOICE – Guna mengantisipasi adanya ijazah palsu, Pemerintah Kota Malang, memerintah seluruh PNS agar melakukan legalisir ijazah pendidikan terakhir mereka.

Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nurwidyanto, mengatakan, perintah itu tertuang dalam surat edaran dari Inspektorat yang ditujukan kepada sekitar 16 ribu PNS yang ada.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) yang sudah jauh hari mengisyaratkan hal tersebut.

Dalam SE Menpan Nomor 3 tahun 2015 tentang penanganan ijazah palsu aparatur sipil Negara, maka Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti hal tersebut.

“Edaran ini sesungguhnya merupakan tindaklanjut dari surat Kemenpan untuk antisipasi ijazah palsu di kalangan PNS,” kata Nurwidyanto, Senin (3/8) di Malang.

Pengumpulan fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir itu dilakukan sejak tanggal 28 Juli hingga tanggal 4 Agustus 2015.

Dijelaskan, meski PNS diwajibkan meminta legalisir, namun hal itu tidak berdampak pada kinerja mereka dalam pelayanan publik. Sebab, kebijakan itu sudah ditimpahkan pada masing-masing SKPD.

“Semua ditimpahkan pada SKPD masing-masing jadi kami berharap itu tidak mengganggu kinerja,” pungkasnya.