Plengsengan TPA Tlekung Ambrol, Dewan Sebut Kontraktor Harus Bertanggung Jawab

TPA Tlekung Ambrol

Plengsengan TPA Tlekung ambrol saat proses pengerjaan berlangsung
Plengsengan TPA Tlekung ambrol saat proses pengerjaan berlangsung.(miski)

MALANGVOICE – Plengsengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung ambrol saat proses pembangunan masuk tahap finishing, Senin (5/12), kemarin.

Pelaksana proyek menila ambrolnya plengsengan selebar 50 meter dengan tinggi 15 meter tersebut karena longsor. Kontur tanah di lokasi merupakan tanah bergerak.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Dedy Irfan Alwani, mengatakan, kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

“Itu kan anggaran 2016, kalau tidak salah Rp12 miliar. Sepanjang masa pemeliharaan itu tanggung jawab kontraktor,” kata dia, kepada MVoice, Rabu (7/12).

Baca juga: Telan Biaya Rp12 Miliar, Plengsengan TPA Tlekung Ambrol

Dedy enggan berspekulasi penyebab plengsengan tersebut ambrol. Menurutnya, setiap proyek ada klausul yang disepakati bersama.

Apakah ambrol karena kualitas pembangunannya yang buruk, anggota Komisi C ini menyebut, untuk mengukur kualitas harus ada uji lab, baik beton dan campuran bahan yang digunakan.

“Nanti kami rapatkan dan segera menjadwalkan Sidak ke lokasi. Ini sudah akhir tahun, semua proyek pembangunan harus selesai sebelum awal Januari 2017,” tegasnya.

Akibat plengsengan ambrol itu, proses pembangunan kontruksi TPA sedikit terhambat. Mengingat pembangunannya belum selesai 100 persen.