Petugas Lapas Lowokwaru Gagalkan Penyelundupan 25 Butir Esktasi

Pelaku penyelelundup ekstasi yang ditangkap di Lapas Lowokwaru. (istimewa)
Pelaku penyelelundup ekstasi yang ditangkap di Lapas Lowokwaru. (istimewa)

MALANGVOICE – Petugas Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, berhasil menggagalkan peredaran narkoba, kemarin sore. Satu orang tahanan kedapatan membawa masuk 6 buah HP dan 25 butir kecil ekstasi.

Kabid Pembinaan, Agus Heryanto, mengatakan, saat itu sebanyak 75 tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang dan kembali ke Lapas. Sesuai standar, semua tahanan diperiksa terlebih dulu, sebelum memasuki penjara di pintu utama.

Hasilnya, tahanan kasus Curanmor, Arbain (24), warga Jalan Kalisari, Pandanwangi, Kabupaten Malang, kedapatan membawa barang terlarang yang diikatkan di badan.

“Setelah digeledah, ada 2 HP di lengan, dan sisanya ditaruh di celana dalam. Sementara ekstasi ditempel di belakang HP,” kata Agus, saat ditemui di kantornya, beberapa menit lalu.

Setelah itu pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham, serta menghubungi unit Satreskoba Polres Malang Kota.

“Kami juga sempat menegur pihak Kejaksaan, agar kejadian itu tak terulang,” tegasnya.