Pesta Sabu di Villa Songgoriti, Empat Warga kabupaten Malang Dibekuk

Empat tersangka saat digelandang di Mapolres Batu.(Miski)
Empat tersangka saat digelandang di Mapolres Batu.(Miski)

MALANGVOICE – Empat warga Kabupaten Malang dibekuk setelah kedapatan pesta sabu di salah satu Villa, di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.

Keempat tersangka, yakni Tri Wahyu Heri Asmara warga Kecamatan Turen, Zaimul Chanif, Rahadian Martoatmojo, Chusnul Khuluk warga Kecamatan Dampit.

“Semula, aparat mengamankan R. Setelah itu ketiga tersangka lain ditangkap. Kami masih lakukan pengembangan atas peran masing-masing,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, saat rilis kasus, Kamis (12/1).

Menurutnya, dari pengakuan tersangka, mereka membeli 1 pocket sabu sebesar Rp200 ribu. Barang haram tersebut akan dinikmati saat pesta bersama di salah satu villa.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, menunjukkan barang bukti milik tersangka.(miski)
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, menunjukkan barang bukti milik tersangka.(miski)

Aparat juga mengamankan barang bukti berupa empat HP, dua pipet beserta botolnya. Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Junto 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka biasa menggunakan barang tersebut dua minggu sekali. Tujuannya untuk senang-senang, dari keempat tersangka ada yang pelukis dan pemahat,” jelasnya.