Pesta Sabu, Dua Warga Ngantang Dibui

Gelar kasus sabu di Mapolres Batu.(Miski)
Gelar kasus sabu di Mapolres Batu.(Miski)

MALANGVOICE – Dua warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang harus merasakan dinginnya lantai tahanan. Keduanya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Dua tersangka tersebut Rohman Wahyudi dan Sugiono Setyo Widodo. Rohman kedapatan menyimpan sabu dan Sugiono terbukti sebagai pengedar.

“Keduanya ditangkap dikediamannya sekitar pukul 01.00 dini hari, Selasa (22/11), kemarin,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (24/11).

Semula, dari kediaman Rohman Polisi menemukam satu pocket sabu, lalu Rohman diamankan. Diketahui, barang tersebut milik Sugiono yang selanjutnya diamankan juga.

“Sehari sebelumnya kedua tersangka pesta sabu di rumahnya,” jelasnya.

Kedua tersangka kompak mengaku baru pertama kalinya. Keduanya dijatuhi Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.