Perwakilan Pedagang Pasar Wonosari Datangi BPM

Perwakilan pedagang Pasar Wonosari mendatangi BPM Kabupaten Malang.

MALANGVOICE – Perwakilan pedagang pasar tradisional Wonosari siang ini mendatangi Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten untuk mempertegas legalitas pasar yang berdiri di atas lahan seluas 2.150 meter persegi itu.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pedagang membawa dua orang mantri Pasar Wonosari yang salah satunya masih bertugas hingga saat ini.

Suwarto, Mantri Pasar Wonosari, menjelaskan, retribusi tetap dilakukan sampai saat ini, dengan besaran Rp 500 per pedagang. Hasil dari retribusi tersebut rata-rata mencapai Rp 15 ribu per hari. Perolehan itu kemudian dibagi kebeberapa pihak mulai dari desa, pemilik tanah, kebersihan dan sisanya untuk mantri pasar.

“Untuk desa, pemilik tanah dan kebersihan masing-masing Rp 100 ribu per bulan, kalau saya kadang bisa dapat di bawah Rp 100 ribu per bulan pas kondisi sepi,” jelas dia.

Retribusi sebesar Rp 500 tersebut diberlakukan sejak 2008 lalu. Sebelumnya, tarikan harian hanya sebesar Rp 200 per pedagang.

“Setelah itu ada kesepakatan antara saya dengan pedagang untuk menaikkan retribusi, karena kalau hanya Rp 200 nggak dapat apa-apa,” kata dia.

Perwakilan pedagang yang menolak keberadaan Indondratno Subur Purwo menambahkan, dari retribusi tersebut jelas bahwa sebenarnya ada pasar desa, hanya saja pemerintahan desa enggan mengurusi. Sebab jika tidak diakui, maka seharusnya retribusi harian ditiadakan.

“Berdasarkan karcis retribusi, Pasar Wonosari masuk dalam pasar desa yang dikelola BPM,” kata Perwakilan Pedagang Pasar Wonosari, Indra.