Perusak Mobil Plat L Terancam 12 Tahun Penjara

Tatang Prajitno bersama pelaku perusakan mobil saat konvoi. (Deny)

MALANGVOICE – Tiga pelaku pengerusakan mobil plat L, saat konvoi Aremania beberapa waktu lalu, kini sudah diamankan polisi.

Dua tersangka berinisial MDA dan WPM masih di bawah umur, sedangkan satu lagi Adi Wijayanto (22). Ketiganya warga Sukun, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, menjelaskan, sebelum merusak mobil ber Nopol L 1453 EM di Jalan M Panjaitan, tiga pelaku yang naik angkot AG, mendengar teriakan suporter lain untuk menghancurkan mobil itu.

Ketiganya langsung turun dan menyerang mobil itu menggunakan batu. “Mereka bersama-sama malam itu, saat melakukan pengerusakan,” katanya pada wartawan, saat ditemui di kantornya, beberapa menit lalu.

Selanjutnya pelaku dikejar dan ditangkap langsung malam itu, di dekat TKP. Tatang menambahkan, dua pelaku yang di bawah umur sudah dikembalikan ke orangtuanya, agar dibina lebih baik lagi.

“Ketiganya sudah putus sekolah dan kerja jadi buruh bangunan. Yang dua pelaku dijaminkan orangtuanya, jadi tidak kami tahan,” lanjutnya.

Dari kejadian itu, Tatang berharap tidak ada kelakuan serupa dan menjadi pelajaran bagi suporter lain. “Adi kami kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.