Persyaratan Empat Paslon Belum Lengkap 100 Persen

Empat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu berforo bersama.(Miski)

MALANGVOICE – Empat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu belum sepenuhnya melengkapi syarat pencalonan. Kepastian itu diketahui saat Rapat Pleno Terbuka penyampaian hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan, di Kantor KPU, Sabtu (1/10).

Paslon Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso belum menyerahkan surat keterangan dari pengadilan negeri soal pailit atau tanggungan utang yang merugikan negara dan tim kampanye.

“Pengadilan Negeri Malang tidak mau keluarkan surat. Setelah kami konsultasi dengan KPU akhirnya mereka mau keluarkan surat. Senin baru kami urus lagi. Selebihnya syarat kami sudah lengkap,” kata Punjul usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka.

Sedangkan Paslon Independen, Abdul Majid-Kasmuri Idris, belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk syarat dukungan, Majid-Kasmuri telah menyerahkan 2.044 suara.

“Sudah semua mas, tinggal LHKPN dan menunggu hasil verifikasi faktual kekurangan berkas dukungan,” jelas Majid didampingi wakilnya.

Paslon yang diusung PKB-Demokrat, H Hairuddin-Hendra Angga Sonatha, mengaku sudah melengkapi semua syaratnya.

“Kurang berkas tim kampanye. Kami serahkan ke partai untuk pembentukan tim kampanye. Formnya sudah ada, tinggal diisi. Insya Allah 99 persen syarat kami selesai,” ungkap Gus Din, sapaan akrab H Hairuddin.

Sementara Paslon H Rudi-Sujono Djonet belum menyerahkan LHKPN dan tim kampanye.

“LHKPN malam ini selesai, tim kampanye masih akan dirapatkan,” beber H Rudi yang juga tokoh Gemulo itu.

Ketua KPU, Rochani, menyebut, penyampaian kelengkapan dan keabsahan dokumen berbeda dari tahun sebelumnya. Kali ini, dilakukan secara terbuka, mengacu Pasal 53 ayat 1 PKPU nomor 5 tahun 2016.

“Dulu disampaikan per Paslon, sekarang secara terbuka,” kata dia.

Dalam penyampaian hasil penelitian ini, KPU menjelaskan beberapa hal, seperti kapan waktu penyerahan perbaikan dokumen, kekurangan syarat pencalonan dan sebagainya.

“Batas akhir waktu penyerahan Selasa (4/10). Lewat dari waktu ini kami tidak akan menerima. Selanjutnya kami akan kembali melakukan penelitian dan masuk tahap penetapan Paslon,” pungkas dia.