Permohonan Legalisir Membeludak, Petugas Dispendukcapil Lembur

Sidak Layanan Publik Kota Malang

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, memantau layanan publik di Dispendukcapil. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Permohonan legalisir akta kelahiran membeludak pada hari pertama dibukanya layanan, Senin (3/7). Hal ini berdampak pada maksimalisasi kinerja petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang.

Alhasil, sebagian permohonan dikerjakan dengan memanfaatkan jam lembur. Sekretaris Dispendukcapil, Slamet Utomo, menyebut, dampak lain juga menyertai lonjakan permohonan ini.

Jika biasanya pelayanan rampung dalam sehari, kali ini sebagian warga harus kembali esok hari untuk mengambil berkas yang dimohonkan. “Berkas yang masuk sore baru bisa dikerjakan saat jam lembur, jadi baru bisa diambil besok,” ungkapnya.

Kondisi ini terjadi karena keterbatasan sumber daya tidak sebanding dengan jumlah warga yang melayangkan permohonan. Dipaparkannya, lonjakan permohonan mencapai dua kali lipat dari biasanya.

Lonjakan itu ditengarai karena waktu buka layanan yang bersamaan dengan momen pendaftaran sekolah. Apalagi, tahun ini terdapat aturan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyertakan akta kelahiran yang dilegalisir Dispendukcapil.

Di sisi lain, Dispendukcapil hanya mampu melayani sekitar 200 orang dalam sehari kerja. “Ini benar-benar membludak, biasanya per hari hanya 60-70 permintaan legalisir,” pungkasnya.