Permen Dot Diduga Mengandung Narkoba, BPOM: Hasil Tes Negatif!

Penny ditemui awak media hari ini (anja)
Penny ditemui awak media hari ini (anja)

MALANGVOICE – Minggu ini masyarakat dihebohkan isu beredarnya permen dot yang diduga mengandung unsur narkoba, di kalangan siswa SD.

Isu ini berkembang di media sosial dan nasa sejak Senin (6/3), setelah pemerintah Kota Surabaya melakukan kegiatan pengawasan jajanan anak sekolah dan mencurigai adanya kandungan Rhodamin B dan Formalin.

Kepada awak media, Kepala BPOM, Penny K mengatakan, berdasarkan data pendaftaran produk di BPOM, permen Penguin Brand terdaftar dalam produk pangan impor dari China. Nomor ijin permen BPOM RI ML 224409003078 berlaku sampai 2018.

Dalam rangka perlindungan konsumen, BPOM beserta jajaran di Indonesia melakukan pengawasan insentif terhadap peredaran produk tersebut. Setelah douji terkait narkotika, psikotropika, formakin dan rhodamn B, hasil uji menunjukkan negatif. Artinya pangan ini aman untuk dikonsumsi.

“Tolong, jika membeli produk pangan, periksa ijin BPOMnya, lalu perhatikan kandugan gizinya. Jika mencurigakan, bisa langsung lapor BPOM,” kata Penny.