Perketat Alih Fungsi Lahan, Dinas Pertanian Kebut Pendataan 480 Petani

Petani memanen padi di sawah yang berada di kawasan Desa Pakisaji.

MALANGVOICE – Dinas Pertanian segera menyelesaikan pemetaan spasial untuk melengkapi peraturan bupati terkait perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini, Dinas Pertanian Kabupaten Malang tengah melakukan pendataan terhadap petani di wilayahnya.

“Jumlah petaninya 480 ribu, saat ini kita melakukan pendataan. Prioritas di wilayah Pakisaji dulu. Jumlahnya sekitar 17 ribu, itu kita masih dapat setengahnya,” jelas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malang, Tomie Herawanto.

Tomie juga menjelaskan, pendataan tersebut akan dikebut, sehingga pada 2017 LP2B bisa dilaksanakan dengan penuh. Sesuai peraturan, lahan LP2B Kabupaten Malang memiliki luas 45.888,23 ha mencakup di 33 Kecamatan, namun potensi paling besar ada di 20 kecamatan diantaranya Lawang, Pakisaji, Sumberpucung dan Wonosari.

Nantinya, setiap petani yang masuk dalam kawasan LP2B dilarang untuk melakukan alih fungsi lahan dengan kompensasi-kompensasi diantaranya kemudahan mendapatkan bantuan seperti pupuk dan juga sertifikasi lahan secara cuma-cuma.

“Dengan LP2B, maka diharapkan bisa terjadi swasembada pangan dan menekan alih fungsi lahan,” terangnya