Perdes Belum Rampung, 19 Desa Urung Nikmati ADD dan Dana Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Abu Sofyan.(miski)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Abu Sofyan.(miski)

MALANGVOICE – Pemkot Batu belum bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) ke 19 Desa di Kota Batu. Pasalnya, Peraturan Desa (Perdes) belum rampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Abu Sofyan, mengatakan, diperkirakan Perdes selesai akhir bulan ini.

Besaran ADD yang aka dikucurkan untuk 19 Desa di tahun 2017 sebesae Rp22 miliar-an.

“Semula kan di bawah wewenang Kabag Pemerintahan. Mulai tahun in ikut dinas kami, sehingga perlu penyesuaian,” kata dia.

Sedangkan, Dana Desa (DD) sebesar Rp18,8 miliar dari pusat baru bisa dicairkan awal April mendatang.

Proses pencairannya pun ada perubahan, yakni dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan baru ke Kas Desa.

Di tahun 2016, dari RKUN-RKUD baru ke Kas Desa.

“Makanya tahun ini lebih ketat, kalau tidak lengkap laporan tahun 2016, desa bersangkutan tidak bisa pengajuan pencairan,” jelas dia.

Ia mengimbau semua kepala desa supaya mematuhi setiap arahan pihaknya. Hal ini supaya pihak desa tidak terjebak dalam kasus hukum.

Ia mencontohkan, banyak kepala desa dibui karena program yang dikerjakan tidak tercantum dalam APBDes.

“Banyak di daerah yang tersandung hukum. Kalau ikut kami, insha Allah aman, karena kami memberi arahan sesuai aturan,” paparnya.