Perda Lembaga Bantuan Hukum Akomodir Warga Miskin Berperkara

Penyerahan Raperda dari DPRD ke Pj Bupati (fathul)

MALANGVOICE – Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Malang, Achmad Andi, mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat paripurna dengan jajaran eksekutif, mengakomodir warga miskin.

Menurutnya, masyarakat tidak mampu yang berperkara di pengadilan butuh bantuan hukum karena tidak bisa menyewa pengacara. Karena itu, negara harus membantu mereka supaya mendapat keadilan yang sama di hadapan hukum.

“Soal anggaran akan dibahas nanti, sekarang kita bahas Perdanya. Kalau sudah disetujui dan disahkan, tentunya Perda ini akan sangat membantu warga miskin,” papar Andi kepada MVoice.

Untuk permintaan bantuan hukum sendiri, warga miskin dapat mengajukannya ke dinas yang menangani, yaitu Dinas Sosial. Dengan begitu, pengacara prodeo yang melayani warga miskin tetap dapat bayaran.

“Warga dapat mengajukan rekomendasi dari RT/RW dan kelurahannya sehingga menjadi pertimbangan dinas untuk memberinya bantuan hukum,” tandasnya.