Perda Hak Keuangan dan Administratif Dewan Harus Sesuai Kemampuan Daerah

Kenaikan Gaji Anggota DPRD

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan tanggapan terkait Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Dewan. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang dalam waktu dekat mengalami kenaikan. Hal ini seiring pembahasan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif yang telah memasuki tahap penyampaian pendapat wali kota pada Rapat Paripurna, Rabu (26/7), di Gedung DPRD Kota Malang.

Wakil Wali Kota, Sutiaji, mengaku telah mencermati Ranperda yang diusulkan legislatif. Dalam hal ini, dia menegaskan, ada berapa pasal yang perlu diperbaiki agar sesuai PP No 18 Tahun 2017.

“Perda ini dibangun dan dibentuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Secara umum sudah sesuai PP 18 Tahun 2017, hanya perlu dikorelasi antar pasal,” ungkapnya.

Sutiaji menambahkan, pembahasan lebih detil harus dilakukan melalui Pansus. Selain itu, setelah ini kedua pihak, baik legislatif maupun eksekutif akan melibatkan juru taksir untuk menilai kemampuan keuangan Kota Malang.

Dalam draft yang sudah dibahas sendiri, belum terdapat nominal maupun prosentasi kenaikan gaji. “Angkanya belum ada, karena itu perlu juru taksir. Saya yakin ini tidak akan membebani keuangan Kota Malang,” pungkasnya.

Ditargetkan, Ranperda ini rampung dan disahkan pada Agustus mendatang. Dengan begitu, kenaikan gaji DPRD bisa langsung diterapkan tahun ini.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti