Perda Dicabut, Banleg dan Dispenda Bakal Konsultasi ke Biro Hukum

Ketua Banleg, Ya'qud Ananda Gudban.
Ketua Banleg, Ya'qud Ananda Gudban.

MALANGVOICE – Pencabutan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Pajak Daerah, Retribusi Perizinan Tertentu dan Pemanfaatan Sumber Daya Air membawa polemik bagi unsur Pemerintahan Kota Malang.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD, Ya’qud Ananda Gudban, akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur soal pembatalan tiga Perda itu.

Perda Pajak Daerah Tahun 2010 menjadi aturan krusial yang harus disikapi dengan serius, menurutnya selaku Perda induk, maka pencabutan Perda itu berdampak kepada Perda Pajak Daerah yang disahkan tahun 2015.

“Kalau secara hukum, bisa saja pencaburan Perda Pajak Daerah tahun 2010 berimbas kepada Perda yang baru tahun 2015, karena itu kita harus konsultasi dahulu kepada Biro Hukum,” kata Nanda, beberapa menit lalu.

Ia juga menjelaskan, pencabutan Perda itu bisa berimbas pada  Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

“Kita juga sedang berkoordinasi dengan Dispenda perihal masalah pencabutan Perda yang berdampak pada PAD ini,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Dispenda Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan pihaknya sedang menunggu surat resmi pembatalan Perda pajak daerah tersebut.

“Perda No 16 tahun 2010 tentang pajak daerah itu sudah diganti dengan Perda tahun 2015, kita masih konsultasikan itu kepada Biro Hukum juga,” kata Ade.

Jika memang Pemerintah Pusat membatalkan perda tersebut, lanjut Ade, maka pihaknya akan kembali merujuk pada UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah.

“Materi Perda dan undang undang ini sebenarnya sama, hanya tata cara mekanisme dan lain sebagainya saja yang mungkin tidak sama persis,” pungkasnya.