Perbaiki Rumah, Warga Ngantang Curi Pohon Perhutani

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat merilis kasus pencurian kayu di Mapolres Batu.(miski)
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat merilis kasus pencurian kayu di Mapolres Batu.(miski)

MALANGVOICE – Purnomo dan Muslikin warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, harus meringkuk dalam tahanan. Keduanya kedapatan mencuri pohon jenis mahoni milik Perhutani.

Dari keduanya, Polisi mengamankan 29 buah papan kayu berukuran 2 meter, satu unit gergaji potong, dua sepeda motor tanpa plat nomor dan protolan.

Kasus pencurian tersebut terkuak saat Polsek Ngantang bersama Perhutani RPH Sekar melakukan operasi. Sesampainya di petak 125 H masuk hutan Basir, Desa Sambirejo, ditemukan tunggak pohon jenis mahoni.

“Dilakukan penyelidikan lebih lanjut, hasilnya menemukan 29 buah papan pohon di rumah tersangka P,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (12/1).

Tindakan tersangka melanggar Pasal 82 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Atas perbuatan tersangka, korban (Perhutani) mengalami kerugian sekitar Rp7,1 juta-an dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Aksi pembalakan liar di wilayah barat cukup sering. Makanya kepolisian bersama Perhutani rutin gelar operasi,” jelas mantan Kasatreskrim Polres Sidoarjo ini.

Dari pengakuan tersangka, kayu hasil curian tersebut akan digunakan untuk perbaikan rumah. Ia mengaku tak memiliki uang untuk membeli kayu tersebut.

Ia baru pertama kali melakukan pencurian kayu di hutan. Sehari-hari ia bekerja sebagai petani.

“Buat perbaiki rumah, karena kondisinya sudah rusak. Makanya nekat nebang pohon di hutan,” aku Purnomo.