Peraturan Perpanjangan SIM Berlaku Mulai Hari Ini

Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP David Trio. (Deny)

MALANGVOICE – Mulai hari ini masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), harus segera memperpanjang, pasalnya, bila terlambat harus membuat SIM baru.

Hal itu sesuai surat Telegram Kapolri ST / 985 / IV / 2016 tgl 20 April 2016 huruf BBB point 3. Bahwa, SIM yang telat lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan dan dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses pembuatan SIM baru.

Karena itu, Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP David Trio, mengimbau pada masyarakat untuk menaati peraturan itu.

“Itu sudah kami sosialisasikan sejak dulu. Karena peraturan sudah ditetapkan, jadi harus dijalankan,” katanya beberapa menit lalu.

Tentu masyarakat mulai sekarang harus segera memperpanjang SIM sebelum jatuh batas waktu. David juga mengimbau agar memperpanjang waktu jauh hari minimal tiga hari sebelum jatuh tempo.

“Segera diperpanjang masa berlaku kalu bisa jangan ditunda,” imbaunya.