Pengusaha Keluhkan Rumitnya Urus Merk Dagang, BPOM: Itu Salah!

Ilustrasi pengusaha kripik apel yang masih pakai PIRT (fathul)
Ilustrasi pengusaha kripik apel yang masih pakai PIRT (fathul)

MALANGVOICE – Puluhan pengusaha yang diundang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya  mengeluhkan rumitnya pengurusan merk dagang (MD). Selama ini mereka hanya punya izin pangan industri rumah tangga (PIRT), makanya malas mengurusnya.

Selain soal kerumitan, pengusaha juga mengeluhkan terkait mahalnya pengurusan. Sebagai pengusaha kecil dan menengah, tentunya soal biaya menjadi pertimbangan. “Kami takut juga kalau pajak usaha tinggu,” jelas Suhartini, pengusaha kripik nangka di Batu.

Pemateri dari BPOM Surabaya, Diah Rohmatin, membantah semua keluhan pengusaha. Ia mengatakan, pengusaha tidak usah takut, karena pengurusannya tidak ruwet dan menakutkan seperti yang dikhawatirkan pengusaha.

“Belum nyoba kok bilang ruwet. Salah itu. Sekarang kan bisa lewat internet, serba mudah kalau sekarang. Tidak perlu repot-repot ke Jakarta karena di Surabaya pun sudah ada,” tegas Diah kepada MVoice, usai pemberian sosialisasi, di Block Office.

Diah juga menyampaikan, banyak pengusaha kecil dan menengah yang menyalahgunakan merk dagang karena tidak punya. Beberapa temuan BPOM, pelaku usaha sampai memalsukan nomor hingga menggunakan nomor MD merk lain.

“Itu nggak boleh lho, ngurusnya gampang, pajaknya juga nggak ada. Yang butuh biaya memang di pengujian labnya, tergantung bahannya sesuai klasifikasi, mulai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Itu tiap tahun juga harus uji lab lagi, meskipun tiap keluar produksi harus dilakukan uji lab,” tandas Diah.