Penggunaan APBDes, Semua Desa di Kabupaten Malang Belum Terbuka

Koordinator Badan Pekerja MCW, Fahrudin (kanan).(Miski)
Koordinator Badan Pekerja MCW, Fahrudin (kanan).(Miski)

MALANGVOICE – Hampir semua desa di Kabupaten Malang belum terbuka dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Padahal, APBDes merupakan bagian informasi publik yang harus disampaikan ke masyarakat.

Menanggapi hal itu, Koordinator Badan Pekerja MCW, Fahrudin, menilai, tertutupnya dokumen APBDes, baik dalam penyusunan hingga penggunaan berpotensi terjadinya korupsi.

“Banyak yang tertutup, sehingga kinerja dan penggunaan anggaran desa tidak diketahui masyarakat. ini potensial adanya praktik korupsi,” kata dia.

Informasi publik diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saat ini, baru Pemkab Malang yang melakukan hal tersebut, yakni dengan mempublish APBD setiap tahunnya.

“Di Malang Raya, baru Kabupaten Malang yang terbuka ke publik soal anggaran. Nah, hal positif ini sebaiknya didorong ke setiap desa, supaya masyarakat ikut mengawasi penggunaan APBDes,” jelas Alumnus Fakultas Hukum Unisma itu.