Penggodokan Ranperda Cagar Budaya Diprediksi Rampung Februari-Maret

Ketua Pansus Ranperda Cagar Budaya, Ir Indra Tjahyono MM. (Muhammad Choirul)
Ketua Pansus Ranperda Cagar Budaya, Ir Indra Tjahyono MM. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang bersama Pemkot dan para ahli tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Cagar Budaya. Terkait hal ini, telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengebut penyelesaian aturan ini.

Ketua Pansus, Ir Indra Tjahyono MM, mengatakan, Ranperda tidak mungkin selesai Desember 2016 ini. Dia memprediksi, pembahasan baru akan rampung sekitar Februari-Maret 2017 mendatang.

“Kami harus hati-hati menelaah Ranperda ini, perlu proses karena Pemkot juga baru seminggu melempar Ranperda ini,” ungkap Sekretaris Komisi B itu.

Indra menyebut, pihaknya juga telah melakukan studi banding di sejumlah lokasi terkait penerapan Perda Cagar Budaya, antara lain Surabaya dan Jakarta. Dalam penggodokan Ranperda, lanjut Indra, Pansus mengacu pada Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Ada lima jenis cagar budaya yang harus dilindungi, yakni benda, bangunab, struktur, situs, dan kawasan. “Terkait lima jenis cagar budaya ini menurut saya penting, selama ini belum terlalu banyak diperhatikan. Dalam Perda nanti juga akan dirumuskan kompensasi bagi pemilik cagar budaya,” tandasnya.

Sabtu (10/12) hari ini, Pansus menggelar rapat bersama pihak terkait untuk pembahasan tahap awal. Indra menegaskan, pembahasan lebih lanjut masih terus berlangsung agar Ranperda benar-benar matang dan minim celah.

“Nanti ditindaklanjuti pembahasan berikutnya, ada FGD tentang cagar budaya yang rencananya dilaksanakan awal Januari,” pungkasnya.