Pengeroyokan di Pasar Gadang Dipicu Dendam

Pelaku pengeroyokan saat gelar kasus (deny)

MALANGVOICE – Kasus penganiayaan yang terjadi Minggu (29/11) di Jalan Satsui Tubun, ternyata luapan balas dendam dari kejadian sebelumnya, Jumat (27/11), juga di Pasar Gadang.

Hal itu terungkap dari pengakuan salah satu pelaku, Abdul Kohar, yang menyerahkan diri ke polisi. Waka Polres Malang Kota, Kompol Dewa Putu Eka, mengatakan, Abdul Kohar merupakan kerabat dekat korban luka bacok di Pasar Gadang.

“Ini aksi balas dendam dari rentetan kasus sebelumnya. Rupanya darah harus dibalas darah, bagi mereka,” katanya, saat ditemui wartawan.

Diceritakan, Kohar dan Sodik merupakan saudara dari dua orang yang bertikai di Pasar Gadang. Saudara Kohar menjadi korban dan harus dirawat intensif di RS dr Saiful Anwar, sementara saudara Sodik sudah diamankan polisi.

Kohar, pendatang adal Bangkalan yang juga pedagang ikan itu, melihat Sodik duduk di depan ruko Jalan Satsui Tubun. Merasa teringat saudaranya, Kohar lantas memanggil beberapa kerabat dan teman, dengan niat membalas dendam.

Seketika itu langsung terkumpul tujuh orang, termasuk Kohar. Bermodal senjata tajam, kawanan itu mendatangi dan membacok Sodik secara membabi buta. Kejadian yang berlangsung pagi hari pukul 08.50, itu berlangsung sangat cepat, ketujuh pelaku langsung kabur mengendarai dua mobil.

“Usai mengeroyok, pelaku turun dari mobil dan bersembunyi. Bahkan sempat pulang ke kampung halaman,” jelas Dewa.

Kini polisi masih menyidiki motif dan akar permasalahan, agar tak melebar. Pihaknya, kata Dewa, sudah mendatangi keluarga masing-masing untuk meredam aksi serupa. “Sampai hari ini kami masih melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan keluarga, untuk pencegahan,” sambungnya.

Dari kejadian itu, Kohar diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan pasal 170 KUHP.