Pengeroyok Fidelis Honto Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

Pelaku Pengeroyokan

MALANGVOICE – Motif terbunuhnya mahasiswa IKIP Budi Utomo (IBU), Fidelis Honto, yang tewas karena dikeroyok, akhirnya terkuak, setelah polisi menangkap dua pelaku, Ferdinandus Ndau alias Nando dan Salfatoris M Palle alias Risto.

Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, menegaskan, kedua kelompok itu bersitegang karena sebelumnya ada masalah. “Sebelumnya satu teman korban sempat tersinggung karena suatu masalah, kemudian bertemu di lapangan bola, hingga berakhir di TKP,” kata Singgamata.

Dari informasi yang didapat, permasalahan awal terjadi beberapa hari lalu, saat salah satu teman korban dari Manggarai Barat, Marianus Karibu, pada 6 November pukul 19.30 WIB, di kawasan Tidar, diberhentikan dan dipukul pengendara motor bernomor polisi L 4126 ZZ yang diduga kelompok Manggarai Timur. Kemudian Marianus Karibu pulang dan menceritakan kejadian itu pada kerabatnya, Fransiskus Gosu.

Selanjutnya, pada 14 November kemarin, Marianus Karibu dan Fransiskus Gosu bersama 12 temannya dari Manggarai Barat, usai menonton pertandingan bola di kawasan Rampal, melihat motor yang sama dengan kejadian pemukulan 6 November. Kelompok Manggarai Barat lalu ingin mengklarifikasi motor dan pemiliknya. Saat itu keadaan memanas dan terjadi perang mulut, hingga kelompok Manggarai Timur mengejar Fransiskus Gosu dan teman-temannya.

Sampai di depan SPBU Brantas di Jalan Trunojoyo, empat orang Manggarai Barat, termasuk Fidelis Honto yang lari ke utara, berhasil dicegat kawanan Manggarai Timur. Fidelis dikeroyok dan dipukuli hingga mengalami luka berat di kepala. Polisi yang datang ke TKP langsung mengejar pelaku dan malam itu juga dua pelaku berhasil diamankan.

Dari situlah polisi mengembangkan kasus pengeroyokan dan berhasil mengidentifikasi empat pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran. “Empat pelaku lain sedang kami kejar. Beruntung kasus ini cepat terungkap,” lanjut Singgamata.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 sepeda motor, kaos tim bola, handphone, dan foto yang didapat dari kos tersangka. Kini kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dikenai pasal 170 KUHP.

1 COMMENT

Comments are closed.