Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polres Batu

Uang palsu bukti kejahatan (anja)
Uang palsu bukti kejahatan (anja)

MALANGVOICE – Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan dua pelaku pengedar upal yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polres Batu berserta barang bukti uang palsu (upal)sebesar Rp 2.2 Juta.

Kepada awak media, Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata SIK menjelaskan, awal dari terungkapnya kasus upal ini karena ada laporan masyarakat yang menyampaikan dilingkungan tempat tinggalnya adanya salah satu masyarakat bernama Eri Prasetyo (30).

Kemudian penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap Eri Prasetyo. Dengan berpura-pura melakukan transaksi penukaran uang asli dengan upal. Tersangka akhirnya terpancing dan berhasil ditangkap.

“Selanjutnya petugas kami melakukan pengembangan atas upal yang ada ditangan EP yang diketahui kalau uang tersebut didapat dari Feri Suroso alias FS warga Blimbing Kota Malang yang berhasil kami amankan,” jelasnya

Dari keterangan dua tersangka ini. Mereka mendapatkan upal dari seseorang yang hingga kini masih dalam target operasi. Para tersangka kami jerat pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp 50 miliar.

“Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 22 lembar uang seratus ribu rupiah,satu unit sepada motor,satu unit hp merk Samsung dan Jaket warga hitam,” tutup Leo.