Pengadilan: Gunakan Rotator Biru, Mobil Satpol PP Salah!

Mobil Pamwal Satpol PP yang menggunakan rotari biru. (deny)
Mobil Pamwal Satpol PP yang menggunakan rotari biru. (deny)

MALANGVOICE – Pengemudi mobil Pamwal (Pengamanan dan Pengawalan) Satpol PP Kota Malang akhirnya divonis bersalah oleh hakim, pada persidangan hari ini, di Pengadilan Negeri Malang, karena menggunakan rotator warna biru.

Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP David Trio.
Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP David Trio.

Untuk itu pihak Satpol PP harus membayar denda Rp 99 ribu, akibat penggunaan rotator itu.

Menurut Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP David Trio, penilangan dari polisi dan putusan hakim itu sudah sesuai dengan UU No 22 pasal 59 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di sana disebutkan, bahwa yang berhak menggunakan isyarat lampu biru dan sirine bising hanyalah Kepolisian Republik Indonesia.

“Yang penting bukan hukumannya, tapi esensi dari penegakan peraturan yang kami tekankan, dan hukum yang tetap,” kata David pada MVoice, beberapa menit lalu.

Berkaca dari kasus itu, David berharap agar masyarakat Kota Malang menanggalkan lampu rotator biru dan menggantinya dengan lampu lain.

“Untuk Satpol PP, karena sudah divonis, jadi harus mengganti dengan yang sesuai, yakni warna kuning. Dan untuk warga lain, kami harap tidak sembarangan memakai rotator, meski hanya untuk aksesoris,” tegasnya.