Pengadaan Barang dan Jasa Jangan Sampai Terjerat Korupsi

Pemkot Malang menggelar bimbingan teknis penyusunan HPS dan kontrak. (Bagian Humas Pemkot Malang)
Pemkot Malang menggelar bimbingan teknis penyusunan HPS dan kontrak. (Bagian Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kontrak bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Hotel Trio Indah 2 Malang, Kamis (9/3).

Melalui keterangan tertulis yang didapat MVouce, dijelaskan, kegiatan ini berlangsung dalam rangka tindak lanjut teknis Seminar Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa kemarin (8/3). Acara ini dihadiri 110 orang dari PPK seluruh SKPD.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Dr Idrus, mengatakan, penyusunan HPS maupun kontrak kerja adalah komponen sangat penting pada proses pengadaan barang/jasa. Dengan niat baik, nantinya PPK dapat melaksanakan tata cara penyusunan HPS dan kontrak kerja.

Tentu saja, itu harus dilakukan dengan baik dan benar sehingga prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan dan terhindar dari risiko hukum yang tidak dikehendaki.

“Harapan materi yang disampaikan narasumber dapat diterima, dimengerti, dipahami secara komprehensif,” pungkas Idrus.