Penertiban Jukir Nakal dan Parkir Liar Masih Jadi PR

Menyorot Layanan Parkir Malang Raya

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi. (Muhammad Choirul)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Kusnadi. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, meminta SKPD jajarannya agar meningkatkan pendataan pada juru parkir (jukir) dan tempat parkir liar. Hal ini tak lepas dari upaya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan maksimalisasi layanan masyarakat.

“Transparansi harus benar-benar ditunjukkan pada masyarakat. Penataan sudah saya minta, yang sebelumnya liar, harus masuk pendataan,” ungkapnya.

Sejauh ini, ada dua SKPD yang berkaitan dengan parkir, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D). “Wewenang di bawah siapa silakan, yang terpenting tidak liar. Ini juga untuk memberi tambahan PAD,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dishub, Kusnadi, menyatakan hal senada. Dipaparkannya, upaya memenuhi target retribusi parkir tiap tahun meliputi berbagai cara.

“Kami mengadakan penertiban jukir dan penataan lokasi parkir. Kalau momen operasi jukir, ditemukan jukir belum memiliki surat resmi, kami minta segera mengurus ke Dishub,” imbuhnya.

Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub, Syamsul Arifin, menyebut, saat ini terdapat 615 titik parkir yang terdata pada lima rayon parkir, berdasarkan lima kecamatan di Kota Malang. Kawasan potensial penyumbang retribusi terbesar, selama ini dipegang Klojen.

Faktor utamanya, lanjut Syamsul, karena di Klojen tingkat aktivitas perekonomian cukup tinggi. Selain itu, banyaknya kampus juga menjadi faktor penting.

Terkait penertiban, sepanjang 2016 lalu Dishub memberikan sanksi kepada sekitar 60 jukir nakal. Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai menaikkan tarif, tidak melayani dengan baik, hingga bertugas tanpa atribut resmi.

“Ada juga yang memarkir melebihi marka parkir. Ini saya tertibkan,” ungkapnya.

Sanksi yang diberikan pun beragam. Selain pembinaan dan pencopotan kartu resmi jukir, Dishub beberapa kali memproses mereka dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Sekali Tipiring didenda Rp 500 ribu. Kesalahannya macam-macam, ada yang sudah menaikkan tarif kemudian karena tidak diberi uang, malah membentak pengguna jasa,” ungkapnya.