Penertiban Atribut Politik di Batu Belum Tanggung Jawab Panwaslih

Poster salah satu Balon Pilkada yang diamankan Satpol PP beberapa waktu lalu (Fathul)

MALANGVOICE – Menyongsong Pilkada 2017 mendatang, atribut politik berupa spanduk dan pamflet pencalonan sudah banyak bertebaran. Menurut Panwaslih, atribut-atribut itu belum menjadi domainnya, karena pencalonan belum berjalan.

“Kami tetap akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait atribut liar itu. Penertiban yang ada sekarang ini lebih pada keindahan wajah kota, bukan pelanggaran Pemilu,” jelas Komisioner Panwaslih, Adi Wiyono, beberapa menit lalu.

Ketua Panwaslih, Salma Safitri, menambahkan, boleh saja calon peserta Pilkada membuat poster yang sifatnya perkenalan kepada masyarakat, asalkan tidak menyalahi aturan Pemkot Batu.

“Kalau pemasangannya sudah izin Pemkot dan tidak dipaku ke pohon-pohon kan nggak akan dibersihkan,” ungkap Salma kepada MVoice.

Menurutnya, ketentuan pemasangan atribut politik saat ini mengikuti ketentuan dari Pemerintah Kota Batu. Sepingga apa yang diutarakannya, lanjut Salma, juga berlaku untuk spanduk dan banner lainnya.