Penerapan PPN 10 Persen Dinilai Ganggu Upaya Swasembada Gula

Tanaman tebu yang siap panen di pinggir jalan Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.(Miski)

MALANGVOICE – Petani tebu Kabupaten Malang siap berangkat ke Jakarta, apabila Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas komoditas gula diberlakukan. “Mereka (petani) sudah siap berangkat, tapi kami cegah. Hari ini kami akan ke Jakarta, perwakilan saja,” kata Wakil Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Hairuddin, Rabu (12/7).

Mantan Cawali Kota Batu ini menyebut, peraturan itu akan menyusahkan petani. Karena itu, lanjut pria yang akrab disapa Gus Din ini, wajar jika petani meminta pembebasan PPN.

Tahun ini, masih kata dia, produksi tebu menyusut 30 persen. Selain biaya tebang dan angkut tebu dari lahan ke pabrik cukup tinggi, rendemen tebu rendah akibat kurangnya cahaya matahari.

Rendemen tebu adalah kadar kandungan gula di dalam batang tebu yang dinyatakan dengan persen. Bila dikatakan rendemen tebu 10 persen, artinya bahwa dari 100 Kg tebu yang digilingkan di pabrik gula akan diperoleh gula sebanyak 10 Kg.

“Harga gula juga murah sekarang. Jika dikenakan 10 persen, petani bisa rugi, syukur kalau impas,” ungkap dia.

Saat ini terdapat 200 ribu lebih petani di Kabupaten Malang. Pabrik Gula Krebet menyerap 22 hektare tebu rakyat dan PG Kebon Agung sebayak 18 hektare.

“Ini juga akan berdampak pada upaya swasembada gula. Bisa-bisa petani alih fungsi tanaman,” papar Sekretaris DPD Rajawali Nasional Indonesia Jawa Timur ini.


Reporter: Miski
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti