Penculikan Balita di Poncokusumo Diduga Dilatarbelakangi Hutang Piutang

Suasana rumah korban penculikan
Suasana rumah korban penculikan

MALANGVOICE – Kasus penculikan yang menimpa Sabitha Mahfudian Laila (3,5), balita asal Dusun Nongko Semar, Desa Karang Nongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Sabtu (22/10) diduga mengandung unsur hutang piutang.

Hal ini disampaikan oleh salah satu kerabat orang tua sang balita, Akhmad Kusairi, saat dihubungi melalui ponsel, Minggu (23/10).

Dia mengatakan, sekitar satu bulan lalu orang tua korban, Satrio Pamungkas dan Yuyun Maulidyah menagih hutang di salah seorang saudaranya.

Besaran hutang sekitar Rp 5 juta. Bukannya mendapatkan uang pengembalian hutang, Satrio malah terlibat adu mulut.

Berdasarkan informasi yang beredar, lanjut Kusairi, hanya Rp 3 juta hutang yang dikembalikan.

“Menurut informasi yang beredar begitu. Satrio kemudian tidak memersalahkan uang yang dipinjam saudaranya di Ampelgading itu,” beber dia.

Hingga Minggu dini hari, rumah orang tua korban masih dibanjiri tamu.

Sementara itu, salah satu saudara yang tidak ingin namanya ditulis ini menjelaskan, saat saudara korban asal Ampelgading itu dihubungi, tidak bisa berbicara dengan jelas. Seolah menutupi sesuatu.

“Saat ditelepon itu jawabnya gugup, nggak lancar,” jelas laki-laki 40 tahun ini.

Dia menambahkan, beberapa saudara juga sudah menanyakan perkara ini ke paranormal.

“Sudah dibawa ke orang pintar, mereka bilang yang bawa bukan orang jauh masih saudara,” tegasnya.