Penangkapan Pembuat Pupuk Palsu, 16 Ton Bahan Baku Disita

Beberapa barang bukti yang digelar dalam rilis (Tika)

MALANGVOICE- Terkait penangkapan S, terduga pembuat pupuk palsu, petugas mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, berupa 16 ton bahan pembuat pupuk palsu.

Selain itu, anggota Satreskrim Polres Malang juga mengamankan barang bukti seragam pabrik pupuk abal-abal, uang tunai Rp 2 juta, buku tabungan, mesin pencampur pupuk, alat sablon, televisi, sepeda motor dan lainnya.

“Tersangka ini membuat pupuk sendiri, memasarkan sendiri, hingga mendesain karungnya sendiri. S sampai mendesain seragamnya agar lebih meyakinkan orang yang akan dijadikan konsumennya,” jelas Kapolres Malang, AKBP Agus Yulianto, dalam gelar rilis siang ini, di Mapolres Malang.

Agus juga menjelaskan, atas perbuatannya, S dijerat Pasal 60 ayat 1. “Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara,” jelas dia.