Penangguhan Penahanan Sinal Tak Dikabulkan

Kajari Kota Batu Nur Chusniah. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Permohonan penangguhan penahanan terhadap Sinal Abidin, pejabat Pemkot Batu eselon II.b kandas. Kejaksaan Negeri Batu tak mengabulkan penangguhan meskipun jaminannya Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Nur Chusniah. Perempuan akrab disapa Chus ini mengatakan, bahwa pihaknya telah membalas surat permohonan penangguhan penahanan beberapa waktu lalu. Intinya korps adhiyaksa ini akan terus menahan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu tersebut.

“Belum bisa (penangguhan) dikabulkan. Demi kelancaran proses penyidikan,” kata Nur Chusniah ditemui MVoice di ruang kerjanya, Jumat pagi (4/8).

Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi sewa billboard dengan kerugian negara sekitar Rp 200 juta lebih menjadi kewenangan penuh penyidik. Bahkan, menurutnya, ada kemungkinan diperpanjang 40 hari masa penahanan jika dirasa penyidikan belum tuntas.

“Ini sudah diatur dalam KUHAP, karena masih proses penyidikan jadi masih ditahan,” sambung Chus.

Begitu proses penyidikan selesai, masih kata Chusniah, maka proses selanjutnya naik ke tingkat penuntutan. Dalam proses ini, diatur juga pada pasal 24-28 KUHAP, penahanan selama 20 hari dan kemudian bisa diperpanjang 30 hari masa.

“Kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan apabila ada penambahan masa penahanan itu kewenangan tim penyidik,” pungkas mantan Mantan Kabag Ligitasi dan Non Ligitasi Biro Hukum KPK ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu, Sinal Abidin tersandung kasus dugaan mark up sewa publikasi billboard di Juanda dan Denpasar Bali. Tepatnya saat masih menjabat di Bagian Humas Setda Kota Batu , 2015 silam. Total kerugian negara ditaksir Rp 200 juta lebih. Sinal saat ini hampir memasuki 20 hari hari masa penahanan di Rutan Kelas IA Lowokwaru Kota Malang.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti