Penahanan Subur Triono Coreng Maruah DPRD Kota Malang

Kasus Subur Triono

Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)
Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Penahanan kepada Subur Triono atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dinilai mencoreng marwah legislatif. Hal itu tak dibantah Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, Jumat (10/2).

“Seorang Subur melakukan itu (penipuan dan penggelapan) sebagak pribadi, tapi kan status keanggotaan dia di DPRD melekat. Pasti masyarakat ‘gebyah uyah’ melihatnya, dewan sendiri pasti tercoreng,” kata Arief.

Politisi PDIP itu menilai, seharusnya anggota legislatif mampu menjaga moral, baik melalui sikap, perilaku, dan etika tindak-tanduk. Arief mengaku, berkali-kali menegaskan kepada semua angotanya agar menjaga dan terus mengangkat citra DPRD.

“Saya sering sampaikan di forum apapun. Apalagi, membangun citra ini kan perlu langkah-langkah tidak semudah membalikkan telapak tangan,” paparnya.

Karena itu, secara kolektif kolegial, marwah lembaga harus dijaga. Dia kembali meminta agar kasus Subur Triono ini dijadikan pelajaran bagi anggota lain, agar lebih berhati-hati, karena legislatif selalu jadi sorotan publik.

Kendati begitu, secara pribadi, dia mengaku tetap simpati pada Subur Triono. “Sebagai teman, solidaritas kemanusiaan pasti ada. Meski salah, apresiasi saya manusia tidak luput dari salah. Saya tetap bersimpati dan berkomunikasi dalam rangka intropeksi,” pungkasnya.