Pemuda Ini Masuk Bui Karena Cintanya Tak Direstui

Pelaku pencabulan saat dimintai keterangan di Polres Malang (Tika)
Pelaku pencabulan saat dimintai keterangan di Polres Malang (Tika)

MALANGVOICE – Hubungan cinta tidak direstui orang tua si gadis, lebih baik tidak diteruskan, jika tidak ingin bernasib seperti Alif Dani Fauzi (20).

Pemuda warga Dusun Ketawang, RT 31 RW 06, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang ini harus menjadi penghuni hotel prodeo.

Pasalnya, dia pacaran dengan gadis di bawah umur dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri.

Sebut saja Srintil (16), korban yang tinggal di Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare.

Kaur Binops Polres Malang, Ipda Supriyono menjelaskan, awalnya keduanya pacaran dan direstui oleh orang tua korban.

“Tapi lama-lama mereka curiga dengan perubahan sikap anaknya dan tidak merestui hubungan keduanya,” kata dia saat ditemui di Polres Malang, Rabu (30/11).

Menurut Supriyono, orang tua korban curiga karena anak perempuannya yang hanya lulusan SD ini sering pulang malam.

Akhirnya, orang tua korban menyelidiki hubungan keduanya. Betapa kagetnya ketika tahu jika pelaku dan korban sering berhubungan badan.

“Orang tua korban menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada kami, Minggu (20/11),” kata dia.

Alif mengaku melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka. Dia tidak merayu dan tidak menjanjikan apapun.

“Memang sama-sama suka, saya nggak merayu. Kami sering melakukan ketika dia pulang sekolah atau saat kondisi rumahnya atau rumah saya sedang sepi,” kata dia saat dimintai keterangan di Polres Malang.

Alif dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat( 1) juncto pasal 76E UU No. 35 Th 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.