Pemkot Usul Potongan PBB untuk Pemilik Bangunan Cagar Budaya

MALANGVOICE – Pemkot Malang melempar wacana kompensasi untuk pemilik bangunan cagar budaya yang mempertahankan bangunannya agar tidak berubah. Hal itu diungkapkan Wali Kota Malang, HM Anton.

Kompensasi itu, lanjut Anton, dalam bentuk potongan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Orang nomor satu di Kota Malang itu mengaku telah mengusulkan wacana ini kepada DPRD Kota Malang untuk diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Besaran kompensasi masih dihitung. Menurut kami, perlu perlakuan khusus bagi mereka yang menjaga cagar budaya supaya tidak punah,” tutur suami Hj Dewi Farida Suryani itu.

Aturan tentang renovasi bangunan cagar budaya, salah satunya, sebenarnya sudah diatur melalui Perda No 2 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Tengah. Namun, dalam aturan itu, belum ditegaskan adanya kompensasi.

Saat ini, Pemkot masih menunggu respon resmi legislatif. Anton menilai, kompensasi memang diperlukan sebagai bentuk penyadaran pada masyarakat tentang perlunya menjaga cagar budaya.

“Renovasi memang tidak bisa dihindari, tapi kan harus diperhatikan juga kontruksinya,” pungkasnya.