Pemkot Tunggu Tembusan Resmi Kejari

Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widiyanto
Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widiyanto

MALANGVOICE – Pemkot Malang masih menunggu tembusan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang terkait penetapan empat tersangka pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya dalam kasus dugaan pengadaan fiktif Dinas Pasar APBD 2014.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas, Nur Widiyanto. Dia juga mengaku, belum mendapat mandat Wali Kota, HM Anton, untuk berbicara terkait hal ini.

“Terus terang saja saya belum dapat mandat berbicara soal ini. Secara resmi apakah surat tembusan itu sudah masuk atau belum, saya juga belum tahu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).

Baca juga: Kejari Tetapkan Empat Tersangka Proyek Fiktif Dinas Pasar Kota Malang

Begitu juga untuk tindak lanjut pada empat orang yang saat ini berstatus tersangka, Pak Wid, sapaan akrabnya, belum ingin banyak komentar.

“Kami akan periksa tembusan resmi dulu nanti, kalau ditujukan kepada wali kota, suratnya masuk ke Bagian Umum,” urainya.

Setelah itu, lanjutnya, baru ada pertimbangan terkait langkah Pemkot. Sementara itu, Sekretaris Daerah, Idrus Achmad, mengaku juga belum menerima informasi terkait kasus itu.

“Saya tidak terlalu paham masalah itu, saya kan masih baru,” ujarnya singkat.