Pemkot Terbebani Miliaran Rupiah dari PJU Liar

Kepala DKP, Erik Setyo Santoso
Kepala DKP, Erik Setyo Santoso

MALANGVOICE – Diam-diam Pemkot Malang ternyata terbebani miliaran rupiah per tahun untuk membayar penerangan jalan umum (PJU) liar.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Erik Setyo Santoso, mengatakan, nilai miliaran itu dihitung dari denda dengan dikalikan 375 untuk PHU yang nyalanya tidak 24 jam. Untuk PJU yang menyala sepanjang hari atau 24 jam, maka perkalian 720.

Penerangan jalan umum (PJU) di sebuah perumahan
Penerangan jalan umum (PJU) di sebuah perumahan

Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan (PJUDKP) Kota Malang, Teddy Sumarna, menambahkan, PLN tidak mau tahu keberadaan PJU liar.

PLN menganggap PJU yang tidak terdaftar atau memiliki meteran menjadi tanggung jawab Pemkot Malang, meski realitanya yang memasang masyarakat. “Jumlahnya ribuan, tersebar di berbagai tempat,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, saat ini PJUDKP berkonsentrasi menertibkan PJU liar itu. “Langkah awal dengan mendata PJU liar, kemudian kami pasang meter listrik, sehingga terdata pemakaian serta biaya yang harus dibayar Pemkot,” terangnya.

Meski terbebani miliaran rupiah, PJUDKP tidak bisa serta merta memutus PJU liar. Bagaimana pun, PJU sangat vital bagi lingkungan kampung dengan berbagai pertimbangan, seperti keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Dengan begitu, selain keamanan warga lebih terjamin juga dapat mengefisienkan penggunaan listriknya sehingga dapat mengurangi beban tagihannya.

Yang menjadi masalah, biaya perbaikan saluran listrik dan pemasangan meter tidak murah sehingga untuk menuntaskan masalah tersebut dibutuhkan dana yang tidak sedikit,” ujarnya tanpa menyebut nilai nominal.