Pemkot Sepakat Verifikasi Faktual Toko Modern

Ketua Komisi C, Bambang Sumarto

MALANGVOICE – Komisi C DPRD bersama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) , Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, menggelar rapat kerja membahas toko modern, siang tadi.

Rapat itu sebagai tindak lanjut atas tuntuan aliansi menolak toko modern, Senin (25/11) lalu.

Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, mengatakan, semua pihak sepakat ada verifikasi faktual terhadap 223 toko modern yang beroperasi di Kota Malang.

“Verifikasi akan dilakukan per kecamatan, melibatkan Satpol PP,” kata Bambang, usai hearing, beberapa menit lalu.

Verifikasi akan melihat bagaimana perizinan toko modern dan peruntukkan bangunan yang digunakan, sekaligus melihat jarak antar toko modern.

“Nanti hasilnya akan diberikan kepada kami pada 10 November jam 10 pagi, hasil itu akan kami sampaikan kepada aliansi,” ungkap Bambang.

Sementara itu, Kepala BP2T, Indri Ardoyo, menegaskan, pihaknya siap melakukan verifikasi lapangan dengan merangkul beberapa pihak, termasuk Satpol PP.

“Nanti kita cek lapangan, kita lihat bagaimana izin dan segala macamnya,” kata Indri.

Hasil rapat kerja bersama diketahui, dalam Perda No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan pusat perbelanjaan, toko modern, dan pemberdayaan pasar tradisional, Pasal 57 ayat 1 disebutkan, pusat perbelanjaan dan atau toko modern yang telah berdiri, beroperasi dan memiliki izin usaha perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkan peraturan daerah itu, dipersamakan dengan izin usaha toko modern dan/atau izin usaha pusat perbelanjaan.-