Pemkot Masih Pelajari Materi Pemeriksaan

Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Pemkot Malang berdalih masih mempelajari materi pemeriksaan terkait kasus dugaan proyek fiktif Dinas Pasar. Hal itu membuat bantuan hukum pada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus tersangka, yakni Eko Wahyudi, Sulton Nahari, Edi Winarno, dan Widodo, menjadi terhambat.

“Kami tetap memberi bantuan hukum, karena kan ini hak warga negara. Tentu saja, kami lakukan sesuai prosedur. Setelah ada permohonan dari yang bersangkutan, kami pelajari materi pemeriksaannya dulu,” ungkap Wakil Wali Kota, Sutiaji.

Baca juga: Pemanggilan Proyek Fiktif Dinas Pasar Ditunda

Selain itu, hal lain yang menghambat yakni kondisi Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Tabrani, yang baru saja aktif dari cuti. Sutiaji menegaskan, sudah meminta Tabrani segera memelajari masalah ini ketika sudah aktif bertugas.

“Memang Kabag Hukum baru saja cuti, saya minta langsung melihat materinya. Mungkin saat ini masih memelahari mulai dari delik kasusnya, perjanjian, tugas PPK, pencairan anggatan, dan sebagainya,” tandasnya.

Sementara itu, Tabrani enggan berkomentar banyak terkait hal ini. Ketika ditemui awak media, dia mengaku belum tahu banyak tentang kasus yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkot itu.

“Saya baru saja pulang haji, belum tahu banyak soal ini,” ucapnya, singkat.